Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda: "tidaklah
alat-alat ini masuk ke dalam rumah sebuah kaum kecuali Allah akan masukkan
kehinaan kepada mereka"
Terdapat sebuah hadits yang sekilas menyatakan bahwa Allah
akan menimpakan kehinaan kepada kaum yang memasukkan alat-alat pertanian ke
dalam rumahnya. Imam Al Bukhari mengeluarkan dalam Shahih-nya (2321) :
Abdullah bin Yusuf menuturkan kepada kami, Abdullah bin
Salim Al Himshi menuturkan kepada kami, Muhammad bin Ziyad Al Alhani menuturkan
kepada kami, dari Abu Umamah Al Bahili, beliau berkata, ketika ia melihat mata
bajak dan alat-alat pertanian: aku pernah mendengar Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda: “tidaklah alat-alat ini masuk ke dalam rumah sebuah kaum
kecuali Allah akan masukkan kehinaan kepada mereka“. Abu Abdillah berkata:
“nama dari Abu Umamah adalah Suday bin Ajlan”.
Derajat hadits
Hadits ini shahih, semua perawinya tsiqah. Dan Imam Al
Bukhari mengeluarkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya.
Penjelasan hadits
Sebagian orang memahami bahwa hadits ini adalah dalil bahwa
bertani adalah pekerjaan yang hina. Ini adalah pemahaman yang keliru. Imam Al
Bukhari dalam Shahih-nya, sebelum membawakan hadits ini beliau menulis bab
berjudul :
“Bab: keutamaan bertani dan bercocok
tanam jika hasilnya dimakan”
Di sana beliau membawakan dua dalil, yaitu firman Allah
Ta’ala:
“Kamukah yang menumbuhkannya atau
Kamikah yang menumbuhkannya? Kalau Kami kehendaki, benar-benar Kami jadikan dia
hancur dan kering” (QS. Al Waqi’ah: 64).
Dan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
“tidaklah seorang Muslim yang
menanam tanaman atau bertani, lalu ia memakan hasilnya atau orang lain dan
binatang ternak yang memakan hasilnya, kecuali semua itu dianggap sedekah
baginya” (HR. Al Bukhari 2320).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga ketika
ditanya,
“Penghasilan apakah yang terbaik?”
Beliau menjawab: “Penghasilan seseorang dari hasil jerih payah tangannya dan
setiap jual-beli yang mabrur” (HR. Al Baihaqi dalam Ash Shaghir 2/237,
dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib 1688).
Dan tidak diragukan lagi bahwa bertani adalah pekerjaan yang
dilakukan dengan tangan. Beliau juga bersabda,
“Jika qiamat telah datang, dan
ketika itu kalian memiliki cangkokan tanaman, tanamlah!” (HR. Al Bazzar 14/17,
dishahihkan Al Albani dalam Ash Shahihah no. 9).
Dan beberapa dalil lainnya yang menunjukkan keutamaan
bertani dan bercocok tanam. Oleh karena itu, hadits di atas perlu dikompromikan
dan dipahami secara benar dengan melihat penjelasan para ulama salaf.
Sebenarnya Imam Al Bukhari sendiri telah menjelaskan fiqih
(pemahaman) terhadap hadits ini dalam judul bab dimana beliau membawakan hadits
ini. Beliau membawa hadits di atas dalam bab berjudul:
“Bab: ancaman terhadap akibat dari
terlalu sibuk dengan alat-alat pertanian, atau berlebihan dalam menggunakannya
hingga melewati batasan yang dituntut”
Oleh karena itu Al ‘Aini menyatakan:
“Imam Bukhari ketika menyebutkan
dalil keutamaan bertani pada bab sebelumnya, beliau ingin mengkompromikan
antara dalil pada bab sebelumnya dengan hadits pada bab ini. Karena di antara
keduanya sekilas nampak saling menafikan. Beliau mengisyaratkan cara
mengkompromikan antara keduanya dengan: pertama, pada perkataan beliau ‘ancaman
terhadap akibat dari terlalu sibuk dengan alat-alat pertanian’ maksudnya jika
seseorang terlalu sibuk dengan pertanian dan menyia-nyiakan yang diperintahkan
agama kepadanya karena sebab itu. Kedua, pada perkataan beliau ‘atau berlebihan
dalam menggunakannya hingga melewati batasan yang dituntut’ yaitu ketika
seseorang tidak melalaikan yang diwajibkan kepadanya namun melebihi batas dalam
bertani” (Umdatul Qari, 12/156).
Ibnul Jauzi juga menjelaskan:
“Sisi penyebab kehinaan dalam hadits
ini ada dua: pertama, hak-hak (pajak) terkait tanah yang diwajibkan kepada
petani, yang ditarik oleh pemerintah. kedua, kaum Muslimin terlalu perhatian
kepada pertanian dan terlalaikan dari jihad perang. Dan meninggalkan jihad itu
ada kehinaan di dalamnya” (Kasyful Musykil min Hadits Shahihain, 4/148).
Penjelasan bagus juga disampaikan Al Mulla Ali Al Qari :
“Maksud hadits ini adalah
menyemangati dan membangkitkan gairah untuk berjihad. At Turibisyti berkata:
‘Alat-alat pertanian dijadikan sebab kehinaan karena penggunanya lebih memilih
hal tersebut (dari pada jihad) karena kepengecutan dalam diri mereka atau
lemahnya semangat. Kemudian mereka terikat dengan regulasi dari pemerintah
terkait kharaj (cukai hasil tanah)'” (Mirqatul Mafatih, 5/1989).
Maka, makna hadits ini adalah orang yang terlalu sibuk
dengan pertanian sehingga terlalaikan dari kewajiban-kewajibannya dalam
beragama, diantaranya jihad di jalan Allah, maka Allah akan timpakan kehinaan
kepadanya. Atau orang yang terlalu sibuk dengan pertanian sehingga pemerintah
yang zalim mengambil kharaj yang dari mereka yang melebihi batas. Namun perlu
digaris-bawahi, jihad mengundang kehinaan jika dilalaikan di sini adalah jihad
yang syar’i, yaitu pada keadaan ketika jihad disyariatkan oleh agama. Bukan
jihad serampangan, atau bahkan aksi terorisme berkedok jihad. Al Aini
menjelaskan:
“Ad Dawudi berkata: ini belaku bagi
orang yang sudah berada dekat dengan musuh, namun ia tersibukkan dengan
pertanian dan tidak sibuk dengan latihan berkuda dan bersiap melawan musuh.
Adapun yang tidak demikian, maka bertani itu terpuji baginya” (Umdatul Qari,
12/156-157).
Walhamdulillah, insya Allah tidak ada kerancuan lagi dari
hadirs ini. Demikian, semoga bermanfaat, wabillahi at taufiq was sadaad.
Sumber: muslim

0 komentar :
Posting Komentar